SULA - Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula, kembali menangkap seorang warga Desa Fogi (21) inisial BK di rumahnya di Desa Fogi, Rabu (20/1/2021), sekira pukul 09.45 wit.
BK alias Bagas ditangkap karena memilik satu paket ganja seberat 2, 17 ons dan satu buas tas Noken. Penagkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu I. Komang Suriawan yang didampingi personilnya.
Kronologis penangkapan yang dilantongi media menyebutkan Pada Rabu (20/1/2021), sekira pukul 09.45 wit, anggota opsnal sat Narkoba Polres Lepulauan Sula melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di peroleh dari salah satu masyarakat bahwa ada seorang penumpang Kapal KM.Permata Obi membawa narkotika jenis ganja.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota opsnal Sat Narkoba Polres kepualuan sula yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu I Komang Suriawan, SH bersama anggota opsnal melakukan monitoring di pelabuhan Sanana dan Desa Fogi kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kemudian berselang beberapa jam kemudian warga inisial BK alis Bagas diamankan. dan saat dilakukan penggeledahan badan di dalam rumah BK di peroleh satu Paket ganja kering yang disimpan dalam tas Noken dengan berat bruto 2, 17 Ons. BK dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara.
Kasat Narkoba, Iptu I.Komang Suriawan, saat ditemui diruang kerjannya siang tadi menyampaikan, BK alias Bagas dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bagas terancam hukuman penjara 5 Tahun sampai 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, ”tutup komang.